ANGGARAN DASAR
RUKUN KELUARGA BIMA-DOMPU
(RKBD) – DENPASAR
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Keluarga Bima Dompu yang disingkat dengan RKBD.
Pasal 2
Waktu danTempat Kedudukan
PPMBD didirikan di Denpasar – Bali pada tanggal 03 Januari 1994 untuk waktu yang tidak ditentukan serta
berkedudukan di Denpasar – Bali.
BAB II
ASAS DAN IDENTITAS
Pasal 3
Asas
RKBD berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Identitas
Organisasi ini menghimpun keluarga besar
Bima Dompu dengan beridentitaskan
falsafah Mbojo yang bersumberkan pada nilai-nilai kebenaran.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan
Terbina dan terciptanya masyarakat yang bertanggung jawab atas terwujudnya
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 6
Usaha
1. Membina dan memelihara rasa kebersamaan,
kekeluargaan, persatuan dan kesatuan.
2.
Membina pribadi generasi muda untuk mencapai akhlak yang baik.
3.
Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
4. Berperan aktif dalam social
kemasyarakatan dan kependidikan
dengan memberikan kontribusi pemikiran dalam pembangunan.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas
organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 7
Sifat
RKBD bersifat kekeluargaan
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
RKBD adalah organisasi paguyuban (suka
duka) keluarga besar Bima – Dompu
Bali.
Pasal 9
Fungsi
RKBD berfungsi sebagai organisasi pemersatu
keluarga Bima Dompu
Pasal 10
Peran
RKBD berperan sebagai sumber insani
pembangunan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Yang dapat menjadi anggota RKBD adalah warga masyarakat yang berasal
dari Bima-Dompu yang berdomisili di Bali dan warga lain yang diatur dalam
anggaran rumah tangga dan peraturan di bawahnya
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat
Umum Anggota
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh
pengurus dalam periode kepengurusan selama 3 tahun.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda RKBD diperoleh dari :
1. Uang pangkal, iuran dan sumbangan sukarela anggota
2. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN
DAN PENGESAHAN
Pasal 16
Penjabaran Anggaran Dasar
1. Penjabaran pasal 4 tentang identitas organisasi
dirumuskan dalam nilai identitas rukun keluarga.
2. Penjabaran pasal 5 tentang tujuan dirumuskan dalam tafsir tujuan
3. Penjabarab pasal 6 tentang usaha
dirumuskan dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)dan Program Kerja
Organisasi.
4. Penjabaran Anggaran Dasar RKBD tentang hal-hal diluar point 1,2,3 dan 4
dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga RKBD.
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang lain yang belum di atur dalam
Anggaran Dasar dan penjalasan Anggaran Dasar di muat dalam aturan/ketentuan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan penjabarannya.
Pasal 18
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar dilakukan pada Rapat
Umum Anggota.
Posting Komentar