GuidePedia

0


ANGGARAN DASAR
RUKUN KELUARGA BIMA-DOMPU
(RKBD) – DENPASAR

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Keluarga Bima Dompu yang disingkat dengan RKBD.

Pasal 2
Waktu danTempat Kedudukan
PPMBD didirikan di Denpasar – Bali pada tanggal 03 Januari 1994 untuk waktu yang tidak ditentukan serta berkedudukan di Denpasar – Bali.


BAB II
ASAS DAN IDENTITAS

Pasal 3
Asas
RKBD berasaskan Pancasila.


Pasal 4
Identitas
Organisasi ini menghimpun keluarga besar Bima Dompu dengan beridentitaskan falsafah Mbojo yang bersumberkan pada nilai-nilai kebenaran.


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5
Tujuan
Terbina dan terciptanya masyarakat yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 6
Usaha
1. Membina dan memelihara rasa kebersamaan, kekeluargaan, persatuan  dan kesatuan.
2. Membina pribadi generasi muda untuk mencapai akhlak yang baik.
3. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
4. Berperan aktif dalam social kemasyarakatan dan kependidikan dengan memberikan kontribusi pemikiran dalam pembangunan.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.

Pasal 7
Sifat
RKBD bersifat kekeluargaan


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8
Status
RKBD adalah organisasi paguyuban (suka duka) keluarga besar Bima – Dompu Bali.

Pasal 9
Fungsi
RKBD berfungsi sebagai organisasi pemersatu keluarga Bima Dompu

Pasal 10
Peran
RKBD berperan sebagai sumber insani pembangunan


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Yang dapat menjadi anggota RKBD adalah warga masyarakat yang berasal dari Bima-Dompu yang berdomisili di Bali dan warga lain yang diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan di bawahnya

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
 Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Umum Anggota

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus dalam periode kepengurusan selama 3 tahun.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 14
 Harta benda RKBD diperoleh dari :
1. Uang pangkal, iuran dan sumbangan sukarela anggota
2. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.


BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 16
Penjabaran Anggaran Dasar
1. Penjabaran pasal 4 tentang identitas organisasi dirumuskan dalam nilai identitas rukun keluarga.
2. Penjabaran pasal 5 tentang tujuan dirumuskan dalam tafsir tujuan
3. Penjabarab pasal 6 tentang usaha dirumuskan dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)dan Program Kerja Organisasi.
4. Penjabaran Anggaran Dasar RKBD tentang hal-hal diluar point 1,2,3 dan 4 dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga RKBD.

Pasal 17
Aturan Tambahan

Hal-hal yang lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar dan penjalasan Anggaran Dasar di muat dalam aturan/ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan penjabarannya.

Pasal 18
Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar dilakukan pada Rapat Umum Anggota.

Posting Komentar

 
Top