GuidePedia

0
Drs. H. Ruslan
Drs. H. Ruslan anggota DPRD Kota Bima, kepada pengurus Rumah Singgah Mbojo (RSM) Bali, menyampaikan komitmenya untuk terus memperjuangkan anggaran untuk membantu pembiayaan RSM Bali. Kader partai PDIP yang tengah menghadiri kongres PDIP di Denpasar, pada tanggal 11 April lalu menyampaikan bahwa dua tahun terakhir ini pemerintah Kota Bima telah memberikan bantuan.

Menurut H. Ruslan, anggaran sebesar tiga puluh juta rupiah yang dianggarkan oleh pemerintah Kota Bima setiap tahun belum memadai. Anggapan Ruslan cukup beralasan, melihat membludaknya penghuni rumah singgah saat ini. Satu kamar dihuni oleh empat sampai lima orang pasien plus keluarga pasien.

“Setelah saya melihat langsung kondisi rumah singgah dalam kunjungan kerja beberapa minggu yang lalu, saya pikir pemerintah harus memberikan alokasi dana yang lebih agar pengurus rumah singgah bisa mengotrak lebih banyak kamar,” tutur H. Ruslan.

Menanggapi jumlah penghuni rumah singgah yang melebihi kapasitas, Muammar Kaddafi, sekretaris RKBD Denpasar membenarkan hal tersebut.

“Kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Dana yang kami himpun sebelumnya hanya mampu untuk mengontrak lima kamar saja. Sementara jumlah warga Bima dan Dompu yang berobat lanjut di RSUP Sanglah sangat banyak. Dan bagi kami sebagai pengurus RSM Bali tidak ada istilah penuh. Jika calon penghuni mau masuk dalam kondisi seadanya dan penghuni lain mau berbagi, kami tidak keberatan,” tutur aktifis sejumlah LSM Bali ini.

Menurut Kaddafi, pengurus RKBD sebetulnya sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada penghuni rumah singgah. Inisiatif dan swadaya RKBD Denpasar dalam menggagas rumah singgah adalah kerja-kerja kemanusiaan yang selanjutnya harus direspon oleh pemerintah daerah asal warga yang datang.

“Sebetulnya kami tidak menuntut berlebihan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Gagasan rumah singgah ini bagi kami adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami. Tetapi dalam aspek pelayanan masyarakat, ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah terhadap warganya. Mudah-mudahan dengan kehadiran anggota DPRD ini dapat membawa aspirasi masyarakatnya yang serba memprihatinkan di sini,” pungkas mantan Direktur Eksekutif Walhi Bali ini lugas.

Legalitas

H. Ruslan berpesan kepada pengurus Rukun Keluarga Bima Dompu (RKBD) Denpasar agar segera melaporkan tentang adanya perubahan kepengurusan yang baru. Selain itu, anggota DPRD Kota Bima ini meminta agar RKBD dibuatkan legalitasnya berupa SK Notaris dan melaporkan keberadaan organisasi kepada instansi pemerintah terkait.

Menurut H. Ruslan, walaupun RKBD hanyalah organisasi paguyuban yang bersifat kekeluargaan, namun dalam beberapa hal ketika melakukan kerja sama dengan pihak lain, maka legalitas diperlukan. Ia memberi gambaran misalnya jika pemerintah daerah nanti akan memberikan hibah fasilitas yang bernilai besar, maka legalitas diperlukan.

Posting Komentar

 
Top