GuidePedia

0


ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN KELUARGA BIMA-DOMPU
(RKBD) – DENPASAR


BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Lambang RKBD berupa lingkaran berwarna dasar putih berarti kedamaian, di dalam terdapat gambar kijang sebagai binatang khas Bima Dompu dan di bagian belakang terdapat gambar pulau Bali sebagai daerah tempat tinggal. Tulisan Rukun Keluarga Bima Dompu yang disingkat RKBD-Denpasar berwarna biru sebagai nama organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Unsur-unsur Keanggotaan

Keanggotaan RKBD terdiri dari :
a.       Anggota Biasa : adalah setiap warga asal Bima dan Dompu yang menetap di Bali yang telah terdaftar sebagai anggota.
b.      Anggota Luar Biasa : adalah warga asal Bima dan Dompu yang tidak menetap di Bali, namun oleh karena peran dan jasa-jasanya sangat besar dalam memajukan organisasi, maka dapat diangkat sebagai anggota luar biasa melalui surat keputusan Badan Pengurus.
c.       Anggota Kehormatan adalah warga yang bukan berasal dari Bima dan Dompu, namun oleh karena peran dan jasa-jasanya sangat besar dalam memajukan organisasi, maka dapat diangkat sebagai anggota luar biasa melalui surat keputusan Badan Pengurus.

Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan

a.       Penerimaan anggota biasa terbuka bagi seluruh warga asal Bima-Dompu dengan mendaftarkan diri secara sukarela dan menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjalankan Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi kepada pengurus RKBD.
b.      Syarat dan ketentuan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam aturan RKBD.

Pasal 4
Hak Anggota

a.       Anggota RKBD berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pernyataan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti aktivitas organisasi yang bersifat umum
b.      Anggota biasa mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
c.       Anggota luar biasa dan anggota kehormatan memiliki hak yang sama dengan anggota biasa kecuala hak dipilih dan memilih.
d.      Dalam Rapat Umum Anggota, anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak dihitung sebagai syarat quorum.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

a.       Mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi
b.      Membayaran uang pangkal dan iuran anggota
c.       Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi

Pasal 6
Masa Keanggotaan

Berakhirnya keanggotaan RKBD dapat disebabkan karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri secara tertulis
c.       Tidak lagi berdomisili di Bali
d.      Diberhentikan keanggotaannya dikarenakan mengeluarkan pernyataan dan atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dan ditetapkan melalui rapat pengurus dan atau musyawarah anggota dengan diberi hak pembelaan pada forum khusus.
e.       Pengurus berkewajiban melaksanakan hak pembelaan pada forum khusus sebagaimana pernyataan di atas, apabila pernyataan ini tidak dilaksanakan, scorsing/pemecatan dianggap cacat hukum.
f.       Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan juga berlaku ketentuan di atas.

BAB III
SANKSI-SANKSI

Pasal 7

a.       Sanksi keanggotaan dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalan AD/ART, peraturan organisasi dan atau mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang merugikan nama baik organisasi.
b.      Sanksi seringan-ringannya berupa teguran lisan atau tertulis, seberat-beratnya diberhentikan sebagai anggota.
c.       Jenis atau bentuk sanksi ditetapkan melalui rapat pengurus dan atau musyawarah anggota.

 
 BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN I
STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 8
a.       RUA  merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
b.      RUA merupakan musyawarah anggota.
c.       RUA dilakukan dalam tiga (3) tahun sekali
d.      Dalam keadaan luar biasa, RUA dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat (c).
e.       Dalam keadaan luar biasa, RUA dapat diselenggarakan atas inisiatif anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota terdaftar.

Pasal 9
Kekuasaan/Wewenang RUA

a.       Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman pokok dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
b.      Memilih ketua umum/formatur dan dua orang mide formatur

Pasal 10
Tata Tertib RUA
a.       Peserta RUA terdiri dari peserta utusan yakni pengurus dan anggota biasa sedangkan peserta peninjau adalah anggota luar biasa, anggota kehormatan, dan undangan yang ditetapkan oleh pengurus.
b.      Peserta utusan memiliki hak bicara dan hak suara, sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
b.      Pimpinan sidang RUA dipilih dari peserta (peninjau/utusan) oleh peserta utusan yang bebentuk presidium.
c.       RUA sah apabila dihadiri sekurang-kurang setengah tambah 1 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar sebagai anggota RKBD.
d.      Apabila RUA tidak mencapai quorum, muktamar ditunda paling lama 60 menit, dan setelah itu muktamar dinyatakan sah.
e.       Tanggal, tempat serta materi RUA harus diberitahukan kepada anggota selambat-lambtanya 5 hari sebelum musyawarah anggota berlangsung.
f.       Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya.
g.      Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus diterima RUA, maka pengurus dinyatakan demisioner.


BAGIAN II
STRUKTUR KEPEMIMPINAN

Pasal 11
Status
a.       Pengurus adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b.      Masa jabatan pengurus terhitung tiga tahun sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

Pasal 12
Personalia
Struktur kepengurusan sekrurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum. 

Pasal 13
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan RUA.
b. Melaksanakan rapat kerja, rapat pengurus dan rapat konsolidasi lainnya.
c. Melaksanakan RUA pada akhir periode.
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui RUA.
e. Dapat menscorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 14
Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui RUA.
b. Rencana perubahan Anggaran Rumah Tangga sedapat mungkin disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 15 hari sebelum RUA.


BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 16
Pembubaran organisasi dapat dilaksanakan melalui RUA

Pasal 17
Keputusan pembubaran sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dalam RUA.

Pasal 18
Harta Benda RKBD setelah dibubarkan harus diserahkan pada yayasan sosial.

  
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Setiap anggota RKBD dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.

Pasal 21
Setiap anggota RKBD harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa yang melanggar akan dikenai sanksi organisasi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  ini ditentukan dalam aturan organisasi lainnya dengan tidak menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga.

Posting Komentar

 
Top