ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN KELUARGA BIMA-DOMPU
(RKBD) – DENPASAR
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang RKBD berupa
lingkaran berwarna dasar putih berarti kedamaian, di dalam terdapat gambar kijang sebagai binatang khas
Bima Dompu dan di bagian belakang terdapat gambar pulau Bali sebagai daerah
tempat tinggal. Tulisan Rukun Keluarga Bima Dompu yang disingkat RKBD-Denpasar berwarna biru sebagai nama organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Unsur-unsur
Keanggotaan
Keanggotaan RKBD
terdiri dari :
a. Anggota Biasa : adalah setiap warga asal Bima
dan Dompu yang menetap di Bali yang telah terdaftar sebagai anggota.
b. Anggota Luar Biasa : adalah warga asal Bima
dan Dompu yang tidak menetap di Bali, namun oleh karena peran dan jasa-jasanya
sangat besar dalam memajukan organisasi, maka dapat diangkat sebagai anggota
luar biasa melalui surat keputusan Badan Pengurus.
c. Anggota Kehormatan adalah warga yang bukan
berasal dari Bima dan Dompu, namun oleh karena peran dan jasa-jasanya sangat
besar dalam memajukan organisasi, maka dapat diangkat sebagai anggota luar
biasa melalui surat keputusan Badan Pengurus.
Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
a. Penerimaan anggota biasa terbuka bagi seluruh warga asal Bima-Dompu dengan mendaftarkan diri
secara sukarela dan menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjalankan
Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi kepada pengurus RKBD.
b. Syarat
dan ketentuan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam aturan
RKBD.
Pasal 4
Hak Anggota
a. Anggota RKBD berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul dan pernyataan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus,
mengikuti aktivitas organisasi yang bersifat umum
b.
Anggota biasa mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
c.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan memiliki hak
yang sama dengan anggota biasa kecuala hak dipilih dan memilih.
d.
Dalam Rapat Umum Anggota, anggota luar biasa dan
anggota kehormatan tidak dihitung sebagai syarat quorum.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
a. Mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi
b. Membayaran uang pangkal dan iuran anggota
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
organisasi
Pasal 6
Masa Keanggotaan
Berakhirnya
keanggotaan RKBD dapat disebabkan karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
c. Tidak lagi berdomisili di Bali
d. Diberhentikan keanggotaannya dikarenakan
mengeluarkan pernyataan dan atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi
dan ditetapkan melalui rapat pengurus dan atau musyawarah anggota dengan diberi
hak pembelaan pada forum khusus.
e. Pengurus berkewajiban melaksanakan hak
pembelaan pada forum khusus sebagaimana pernyataan di atas, apabila pernyataan
ini tidak dilaksanakan, scorsing/pemecatan dianggap cacat hukum.
f. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
juga berlaku ketentuan di atas.
BAB III
SANKSI-SANKSI
Pasal 7
a. Sanksi keanggotaan dikenakan apabila tidak
memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalan AD/ART, peraturan
organisasi dan atau mengeluarkan
pernyataan-pernyataan yang merugikan nama baik organisasi.
b. Sanksi seringan-ringannya berupa teguran
lisan atau tertulis, seberat-beratnya diberhentikan sebagai anggota.
c. Jenis atau bentuk sanksi ditetapkan melalui
rapat pengurus dan atau musyawarah anggota.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN I
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 8
a. RUA
merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
b. RUA merupakan musyawarah anggota.
c. RUA dilakukan dalam tiga (3) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, RUA dapat diadakan menyimpang dari ketentuan
pasal 8 ayat (c).
e.
Dalam
keadaan luar biasa, RUA dapat
diselenggarakan atas inisiatif anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya
melebihi separuh dari jumlah anggota terdaftar.
Pasal 9
Kekuasaan/Wewenang
RUA
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, pedoman-pedoman pokok dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
b. Memilih ketua umum/formatur dan dua orang
mide formatur
Pasal 10
Tata Tertib
RUA
a. Peserta RUA terdiri dari peserta utusan yakni pengurus dan
anggota biasa sedangkan peserta
peninjau adalah anggota luar biasa, anggota kehormatan, dan undangan yang ditetapkan oleh pengurus.
b. Peserta utusan memiliki hak bicara dan hak
suara, sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara
b. Pimpinan sidang RUA dipilih dari peserta (peninjau/utusan) oleh
peserta utusan yang bebentuk presidium.
c. RUA sah apabila dihadiri sekurang-kurang
setengah tambah 1 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar sebagai anggota RKBD.
d. Apabila RUA tidak mencapai quorum, muktamar ditunda paling lama 60 menit, dan setelah itu muktamar dinyatakan sah.
e. Tanggal, tempat serta materi RUA harus diberitahukan kepada anggota
selambat-lambtanya 5 hari sebelum musyawarah anggota berlangsung.
f. Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya.
g. Setelah laporan pertanggungjawaban
pengurus diterima RUA, maka
pengurus dinyatakan demisioner.
BAGIAN II
STRUKTUR
KEPEMIMPINAN
Pasal 11
Status
a. Pengurus adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan pengurus terhitung tiga tahun sejak pelantikan dan serah terima
jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 12
Personalia
Struktur kepengurusan sekrurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris
umum dan bendahara umum.
Pasal 13
Tugas dan
Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil
ketetapan RUA.
b. Melaksanakan rapat kerja, rapat pengurus dan rapat konsolidasi
lainnya.
c. Melaksanakan RUA pada akhir periode.
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui RUA.
e. Dapat menscorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung
terhadap anggota/pengurus.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
Besarnya uang
pangkal dan iuran anggota ditetapkan
oleh pengurus.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 15
a. Perubahan Anggaran Rumah
Tangga dilakukan melalui RUA.
b. Rencana perubahan Anggaran Rumah Tangga sedapat mungkin disampaikan
kepada anggota selambat-lambatnya 15 hari sebelum RUA.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran organisasi
dapat dilaksanakan melalui RUA
Pasal 17
Keputusan pembubaran sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari jumlah peserta
yang hadir dalam RUA.
Pasal 18
Harta Benda RKBD setelah
dibubarkan harus diserahkan pada yayasan sosial.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Setiap anggota RKBD
dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Setiap anggota RKBD harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan barang
siapa yang melanggar akan dikenai sanksi organisasi sebagaimana telah diatur
dalam ketentuan sebelumnya.
Pasal 22
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini ditentukan dalam aturan organisasi lainnya dengan tidak menyimpang
dari Anggaran Rumah Tangga.
Posting Komentar